TERJADINYA MORAL
HAZARD PADA PEMBIAYAAN MUDHARABAH
DALAM PERSPEKTIF ASYMETRIC INFORMATION
THEORY
Muh. Dahri Firdaus
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Abstrak
Dalam
kontrak pembiayaan mudharabah, asymmetric information merupakan salah satu indikator
tercapainya kepentingan antara shahibul
mal dan mudharib . Tetapi jika
salah satu dari kedua belah pihak memberikan informasi yang tidak asimetri
dapat menyebabkan munculnya moral hazard.
Moral hazard tidak hanya dilakukan
oleh salah satu pihak saja melainkan keduabelah pihak dapat saja melakukan moral hazard tersebut. Dan dari moral hazard ini dapat berdampak pada
tidak tercapainya kepentingan bersama. Jadi informasi yang asimetri sangat
penting dalam kontrak mudharabah
Kata kunci: Pembiayaan Mudharabah, Moral Hazard, Asymmetric Informatian
PENDAHULUAN
Bermula kemunculan Islam di
semenanjung Arab, Rasulullah mendirikan sebuah lembaga Hafazhatul Amwal
(pengawas keuangan), yaitu sebuah lembaga yang terdiri dari beberapa orang
sahabat Rasulullah yang ditunjuk langsung oleh beliau sendiri. Bersamaan dengan
itu terbentuk pula Daulah Islamiyah sebagai lembaga kesekertarian Negara pada
saat itu (Nurhayati dan Sri
Wasilah, 2008). Dari situlah kemudian muncul beberapa aturan atau
undang-undang mengenai keuangan seperti akuntansi
untuk perorangan, perserikatan, akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan
harta (hijir), dan anggaran negara.
Menurut (Antonio, 2001) mengemukakan bahwa tak
sedikit produk bank yang menerapkan prinsip akuntansi syariah sebagian besar
unit usaha yang berasal dari perbankan konvensional, yang di mana dalam salah
satu praktiknya perbankan konvensional tersebut membuka cabang dengan berlabelkan
syariah, hal semakin memperjelas bahwa akuntansi syariah berkembang dengan
pesat. entah itu hanya sebuah pencitraan semata ataukah benar-benar
orientasinya adalah kemakmuran masyarakat luas.
Dari
penjelasan di atas, ditinjau dari fungsi intermediasi perbankan syariah menunjukkan
kinerja yang sangat baik
yang hampir mendekati angka 100 persen, dengan kata lain hampir 100 persen dana
pihak ke tiga yang ada di bank syariah disalurkan kembali ke masyarakat (Amin, 2009). Berkiblat dari
pernyataan tersebut terlahirlah sebuah metode muamalah dari perbankan syariah
tersebut yaitu akad mudharabah.
Di
mana akad mudharabah ini adalah salah satu produk dari perbankan syariah. Maka
dari itu bank syariah merancang sistem bagi hasil ini untuk terbinanya kebersamaan
dalam menanggung risiko usaha dan berbagi hasil usaha antara pemilik modal (shohibul mal) yang menyimpan uangnya di
lembaga, lembaga selaku pengelola modal (mudhorib),
dan masyarakat yang membutuhkan dana yang bisa berstatus peminjam dana atau
pengelola usaha (Muhammad,
2008). Dalam melaksanakan fungsi intermediasinya produk
pembiayaan mudharabah sebagai core
product bank syariah merupakan tulang punggung perbankan syariah (Darajat, 2007).
Dalam
penerapannya pada perbankan syariah, produk akad mudharabah ini memakai sistem
bagi hasil, yang di mana kedua belah pihak harus membuat akad terkait dengan
persentase keuntungan sebelum shahibul
mal memberikan modalnya ke mudharib.
Pembagian keuntungan dalam akad ini, ketika pemilik modal (shahibul mal) memberikan modalnya ke pengelola dana (mudharib) untuk dikelola dalam usahanya
dan hasil usahanya memperoleh keuntungan, maka peresentase pembagian keuntungan
sesuai dengan akad yang telah disepakati sebelumnya.
Menurut (Iqbal, et
al 1998) namun dalam prakteknya, pembiayaan pada
bank Islam didirikan atas sistem mudharabah, dan pada kenyataannya sistem ini
banyak terabaikan dalam operasional perbankan Islam. Salah satu adalah
munculnya masalah agensi (agency problem),
yang di mana masalah agensi ini muncul ketika seorang pemilik modal (principal) menyewa seorang pemilik
modal/pemilik keahlian (agen) untuk
mengerjakan suatu pekerjaan atau usaha tetapi
agen ini tidak memperoleh sesuatu dari apa yang dia hasilkan (Reichelstein, 1992).
Dari
sinilah muncul sebuah penyimpangan moral/jebakan moral (moral hazard) yang di mana dalam penerapannnya akad mudharabah
sering kali disalahgunakan, baik dari pihak pemilik modal (shahibul mal) dalam hal ini perbankan syariah maupun pengelola
modal/nasabah (mudharib). Bentuk moral hazard dapat berupa penyimpangan
dari mudharib yang menyalahgunakan
modal yang di berikan, ataupun dari shahibul
mal itu sendiri yang di mana
pihak pemilik modal tidak selektif dalam memberikan jaminan kepada mudharib.
PEMBAHASAN
Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
Lembaga
Keuangan Syariah (LKS) adalah suatu atau seluruh badan usaha yang kegiatan
operasionalnya bergerak dibidang keuangan syariah dengan melakukan penghimpunan
dana dan penyaluran dana kepada masyarakat yang terutama dalam membiayai investasi
pembangunan (Rodoni, 2008).
Lembaga Keuangan Syariah LKS dapat terbagi menjadi dua macam, yaitu pertama, LKS depositori yang biasa disebut
dengan lembaga keuangan bank syariah. Bank syariah adalah bank yang beroperasi
dengan tidak mengandalkan pada bunga
(Muhammad, 2008). Kedua, LKS non depositori yang biasa
disebut dengan LKS bukan bank. Dan
keduanya berperan sebagai perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana
atau unit surplus dan pihak yang kekurangan dana atau unit defisit (Rodoni, 2008)
Mudharabah dalam Keuangan Syariah
Salah
bentuk kontrak keuangan yang secara khusus dikembangkan untuk menggantikan
mekanisme bunga (riba) dalam keuangan syariah adalah kontrak mudharabah. (Bakar, 2008) mengemukakan
bahwa sebuah sistem lahir dari Islam yaitu positive-sum game yang di mana dalam
praktiknya seluruh pihak akan mendapat kemenangan atau paling tidak terdapat
kemungkinan untuk memperoleh keuntungan ataupun itu kerugian secara
bersama-sama, dan itu adalah sistem mudharabah.
Mudharabah berasal dari kata dharb, yang artinya secara harfiah
adalah bepergian atau berjalan. Dan Al-Qur’an tidak secara langsung menunjuk
istilah mudharabah, melainkan melalui akar kata d-r-b yang disebutkan sebanyak lima puluh delapan kali (Saeed, 2008).
Salah
satu ayatnya adalah:
(Al- Muzammil: 20) اللَّهِ فَضْلِ مِن يَبْتَغُونَ
الْأَرْضِ فِي يَضْرِبُونَ وَآخَرُونَ
Pengertian
Mudharabah menurut (Al-Jaziri, 2004)
dari segi etimologi (bahasa) adalah Suatu perumpamaan (ibarat) seseorang yang
memberikan (menyerahkan) sepenuhnya harta
benda (modal) kepada orang lain agar digunakan untuk perdagangan yang menghasilkan
keuntungan bersama dengan syarat-syarat tertentu dan jika terjadi kerugian, maka kerugian ditanggung
oleh pemilik modal. Adapun menurut (Sarker) yang mengatakan bahwa akad
mudharabah adalah sebuah akad
perjanjian yang mempunyai karakteristik yang tepat dan dapat menjadi solusi
yang bersifat Islami dari permasalahan ekonomi tentang bagaimana seharusnya
pemilik modal (supplier of capital)
dan wirausahawan yang mempunyai keahlian demi
mencapai kepentingan bersama. Mudharabah
juga dapat didefinisikan sebagai suatu kontrak kemitraan (partnership) yang berasaskan prinsip pembagian hasil dengan cara
seseorang memberikan modalnya kepada yang lain untuk melakukan bisnis dan kedua
belah pihak membagi keuntungan atau memikul beban kerugian berdasarkan isi
perjanjian bersama (Rahman, 1995).
Selain itu, menurut (Suhendi, 2005) mudharabah dapat
diartikan sebagai adanya sebuah akad antara si pemilik modal (harta) dengan si pengelola
modal, dengan ketentuan bahwa keuntungan diperoleh kedua belah pihak sesuai
dengan jumlah kesepakatan yang setujui bersama. Adapun dari para fuqaha
menjelaskan bahwa mudharabah adalah
adanaya sebuah akad atau perjanjian antara dua belah pihak (person) saling
menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya (modal) kepada pihak lain
untuk diperdagangkan/diniagakan modal tersebut dengan syarat yang telah
ditentukan dari keuntungan, seperti setengah atau sepertiga dengan
syarat-syarat yang telah ditentukan sebelumnya (Suhendi, 2005).
Menurut
Rodoni (2008) bahwa dalam akad mudharabah ini tidak disyaratkan untuk adanya wakil dari shahibul maal dalam memantau usaha yang
dijalankan. Tetapi sebagai orang kepercayaan mudharib harus bertindak dengan hati-hati dan dapat bertanggung
jawab untuk setiap kerugian yang terjadi akibat kelalaian. Sedangkan sebagai
wakil shahibul maal dia diharapkan
untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk memperoleh keuntungan yang
optimal (Rodoni, 2008).
(Antonio,
2001) membagi mudharabah
menjadi dua jenis:
1. Mudharabah Muthlaqah,
yaitu kerja sama yang dilakukan antara shahibul
maal dan mudharib yang cakupannya
sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah
bisnis.
2. Mudharabah Muqayyah,
yaitu kerja sama yang dilakukan antara shahibul
maal dan mudharib, yang di mana mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat
usaha atau sering disebut dengan istilah restricted
mudharabah/ specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah.
Adapun
unsur-unsur yang diharuskan dalam akad mudharabah menurut (Sumiyanto, 2005),
yaitu:
1. Ada
pihak yang berakad: yaitu shahibul mal
(investor) dan mudharib (pengelola).
2. Objek
akad, hal ini terdiri dari ra’sul mal
(capital), al-‘amal (usaha bisnis), ar-robh
(profit) dan al-waqt (masa).
3. As-Shighoh
(Ijab kabul) atau Momerandum of
Undrstanding (MoU)
4. Adanya
Nisbah keuntungan.
(Karim, 2006) menjelaskan nisbah
keuntungan pada akad mudharabah dapat
dihitung dengan:
1. Presentase.
Nisbah keuntungan harus dihitung dalam bentuk presentase antara kedua belah
pihak, bukan dinyatakan dalam nilai nominal rupiah tertentu. Jadi nisbah
keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan, bukan menurut porsi setoran
modal dari shahibul mal.
2. Bagi
untung dan bagi rugi. Jika keuntungan dari bisnisnya besar, kedua belah pihak
mendapat bagian yang besar pula. Jika keuntungan dari bisnisnya kecil, kedua
pihak mendapat bagian yang kecil juga. Dan jika bisnis dalam akad mudharabah ini mendapatkan kerugian,
pembagian kerugian bukan didasarkan atas nisbah, tetapi berdasarkan porsi modal
masing-masing pihak. Dengan demikian, karena kerugian dibagi berdasarkan
proporsi modal, dan karena proporsi modal shahibul
mal dalam kontrak ini adalah 100% maka kerugian ditanggung 100% pula oleh shahibul mal (pemilik modal).
Assymetric
Information Theory
Asymmetric Informat atau
ketidaksamaan informasi adalah situasi di mana manajer memiliki informasi yang
berbeda (yang lebih baik) mengenai kondisi atau prospek perusahaan dari pada
yang dimiliki investor. Dan Asymmetric
Information muncul sebagai akibat adanya distribusi informasi yang tidak
sama, dalam hal ini antara pemilik modal (principal)/shahibul mal dan pengelola modal (agent)/mudharib. Idealnya, principal
memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam mengukur tingkat hasil yang
diperoleh dari usaha agent. Tetapi
faktanya, ukuran-ukuran
keberhasilan yang dikonsumsi principal
justru tidak dapat menjelaskan hubungan antara keberhasilan yang telah dicapai,
dengan usaha yang telah dilakukan oleh agent.
Adanya Asymmetric
information antara
manajer/pengelola (agent) dengan pemilik (principal) dapat memberikan kesempatan kepada
manajer untuk melakukan manajemen laba (earnings
management)
dalam rangka menyesatkan pemilik (prinsipal) mengenai kinerja ekonomi perusahaan (Richardson,
1998). Asymmetric Information
dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a.
Adverse selection, yaitu bahwa para manajer serta
orang-orang dalam lainnya biasanya mengetahui lebih banyak tentang keadaan dan
prospek perusahaan dibandingkan investor pihak luar. Fakta yang mungkin dapat
mempengaruhi keputusan yang akan diambil oleh pemegang saham tersebut tidak
disampaikan informasinya kepada pemegang saham.
b.
Moral hazard, yaitu bahwa kegiatan yang dilakukan
oleh seorang manajer tidak seluruhnya diketahui oleh pemegang saham maupun
pemberi pinjaman. Sehingga manajer dapat melakukan tindakan diluar pengetahuan
pemegang saham yang melanggar kontrak dan sebenarnya secara etika atau norma
mungkin tidak layak dilakukan.
Mengenai
penjelasan Assymetric Information,
dalam akad mudharabah pihak pemilik
modal (principal)/shahibul mal dan pengelola modal (agent)/mudharib seharusnya dapat mengetahui informasi-informasi terkait
dengan kondisi keuangan dan usaha yang dilakukan demi menghasilkan keuntungan
bersama.
Moral
Hazard pada pembiayaan mudharabah
Beberapa
hasil dari penelitian dan teori
mengemukakan bahwa moral hazard adalah salah satu elemen
utama yang menyebabkan munculnya konflik keagenan (agency problem) (Mc.
Colgan, 2001). Pada prinsipnya menurut (Vaubel, 1983) moral hazard
berkembang ketika provisi dari asuransi memberikan kesempatan kepada pemegang
polis asuransi bertindak ceroboh sehingga dapat memungkinkan terjadinya
kondisi-kondisi buruk yang tidak diharapkan. Istilah moral hazard pada awalnnya digunakan dalam bidang asuransi. (Mulki) mengatakan bahwa dalam
kamus Inggris makna moral hazard
diterangkan sebagai the hazard arising
from the uncertainty or honesty of the insured.
Moral hazard
dalam ekonomi adalah suatu tindakan pelaku ekonomi yang menimbulkan
kemudharatan baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Untuk mengetahui
apakah suatu tindakan ekonomi merupakan moral
hazard ataukah bukan, perlu mempelajari prinsip-prinsip dari transaksi yang
Islami, yang dihalalkan ataupun yang diharamkan sayriat islam (Hariyanto, 2001). Selain
itu Moral hazard dapat juga diartikan
sebagai suatu tindakan penyelewenangan amanah atau tanggung jawab karena adanya
kesempatan untuk melakukan hal tersebut tanpa diketahui oleh pihak lain (Mishkin, 2001). (Susanto,
2010) mengatakan moral hazard
akan muncul ketika seseorang
atau sebuah lembaga/organisasi yang tidak konsekuen secara penuh dan tidak
bertanggungjawab atas perbuatannya, maka dari itu cenderung untuk bertindak
kurang hati-hati untuk melepas tanggung jawab atas konsekuensi dari tindakannya
kepada pihak lain.
Prinsip-prinsip
transaksi yang dibolehkan dalam Islam, yaitu:
1. Ada
kerelaan antar pihak yang bertransaksi.
2. Adil
(keseimbangan dalam pandangan berbagai segi antar pelaku ekonomi/tidak
menzalimi dan tidak dizalimi (lâ tazhlimûna
walâ tuzhlamûn) dan terdapat empat batasan:
a. Tidak
boleh ada mafsadah (no externalities) = tidak zalim terhadap
lingkungan.
b. Tidak
boleh ada gharar/ketidakjelasan (uncertainty with zero sum game) = tidak
zalim terhadap pasangan pelaku transaksi.
c. Tidak
boleh ada maisîr (uncertainty with zero sum game in utility
exchange) = gharar akibat
pertukaran manfaat.
d. Tidak
boleh ada riba (exchange of liability)
= gharar akibat pertukaran kewajiban.
3. Jelas
( dalam status transaksi, ukuran, timbangan, kualitas, harga)
4. Tidak
memakan hak orang lain secara paksa
5. Bermanfaat
Adapun
prinsip-prinsip transaksi yang dilarang dalam Islam, yaitu:
1. Terdapat
unsur pemaksaan
2. Terdapat
unsur kezaliman
3. Gharar/tidak
jelas
4. Memakan
hak orang lain
5. Mengandung
mudharat
Salah satu moral
hazard yang sering dilakukan pada pembiayaan mudharabah adalah dari pihak mudharib
(pengelola modal) yang dimana pihak mudharib
tidak jujur dalam memberikan informasi kepada pemilik modal (shahibul mal) terkait tentang usaha yang
akan dijlankan kedepannya, dan pihak mudharib
dapat dengan sengaja menggunakan modal tersebut dengan cara yang tidak sewajarnya.
Sehingga pihak pengelola modal (shahibul
mal) tidak dapat mengetahui sejauh mana modal digunakan, dan pengelola
modal enggan dalam memberikan jaminan karena tidak dapat mengukur dengan pasti
risiko terjadinya kerugian yang dilakukan oleh mudharib. Dan dari sinalah (Saadallah, 1999) mengatakan bahwa moral hazard yang disebabkan oleh
nasabah menjadikan salah satu alasan yang mendasari sedikitnya aplikasi
pembiayaan mudharabah pada bank
Islam.
Teori Keagenan (Agency Theory) dalam mudharabah
Menurut (Sembiring, 2003) Agency theory
(teori keagenan) menjelaskan tentang hubungan antara dua pihak dimana salah
satu pihak menjadi agen (pemilik modal) dan pihak yang satu bertindak sebagai
principal (pengelola). Masalah agensi ini telah menarik perhatian yang sangat
besar dari para peneliti di bidang akuntansi keuangan. Pembiayaan mudharabah pada bank Islam dapat
dipahami melalui agency theory (teori
keagenan), dan dari hal itu pemikiran tentang strategic management dan berbagai
kebijakan bisnis secara umum, akhir-akhir ini dipengaruhi oleh teori keagenan (Donaldson, 1991).
Yang dimaksud dengan principal adalah
pemegang saham atau investor dalam hal
ini adalah shahibul mal,
sedangkan yang dimaksud agent adalah
manajemen yang mengelola perusahaan
atau mudharib. Menurut (Jensen, 1976) ada
dua macam bentuk hubungan keagenan, yaitu antara manajer dan pemegang saham (shareholders) dan antara manajer dan
pemberi pinjaman (bondholders). Dalam
hubungannya dengan akad mudharabah
adalah konflik keagenan terjadi antara bank sebagai pemilik modal (shahibul maal atau principal) dengan
nasabah pengguna pembiayaan (mudharib
atau agent).
(Hanafi, 2008) mengatakan bahwa dalam
literature keuangan ada tiga jenis konflik keagenan yang sering dibicarakan,
yaitu: konflik antara pemegang saham atau modal (principal) dengan manajer (agents),
konflik antara pemegang saham dengan pemegang hutang, dan konflik antara
pemegang saham mayoritas dengan pemegang saham minoritas. Konflik keagenan
dapat terjadi ketika salah satu pihak dalam akad mudharabah melakukan suatu
tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian, baik dari pihak pemilik modal (shahibul mal) ataupun pihak pengelola
modal (mudharib). Salah satu dampak
dari konflik keagenan adalah memunculkan konflik kepentingan antara kepemilikan
dan pengendalian perusahaan yang akan menyebabkan manajer bertindak tidak
sesuai dengan keinginan principal,
dan ini terjadi dikarenakan perbedaan tujuan dari masing-masing pihak. Ini
terjadi karena asimetri informasi ketika manajer lebih mengetahui informasi
internal dan prospek perusahaan di masa yang akan datang dibandingkan pemegang
saham dan stakeholder lainnya
(Nugroho, 2011).
PENUTUP
Sebagai kesimpulannya yaitu dalam kontrak pembiayaan mudharabah sangat dibutuhkan informasi
yang asimetri antara pihak pemilik modal (shahibul
mal) dan pihak pengelola modal (mudharib)
demi mencapai kepentingan bersama. Dan salah satu indikator yang menyebebakan
terjadinya moral hazard adalah akibat
adanya asymmetric information atau
ketidaksamaan informasi yang diberikan, dan berpengaruh dalam kontrak
pembiayaan mudharabah. Jadi
seyogianya anatara shahibul mal dan mudharib memberikan informasi yang
asimetri dalam mendukung terciptanya kepentingan bersama.
Disamping itu asymmetric
information merupakan salah satu penyebab terjadinya moral hazard yang dimana tidak hanya dari pihak mudharib yang melakukan moral hazard melainkan dari pihak shahibul mal pun bisa melakukan
penyimpangan moral ini. Pemilik modal (shahibul
mal) bisa saja memberikan informasi yang tidak jelas terkait dengan
perkembangan perusahaannya dalam hal ini lembaga keuangan, apakah integritas
lembaga tersebut baik di mata public atau tidak.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Jaziri,
Abdurrahman. (2004). Kitab
Al Fiqh ‘ala Madzahib Al arba’ah,Juz III, Beirut, Al Maktabah Al ‘ashriyyah.
Al-Muzammil ayat 20
Amin,
A. Riawan. (2009). Perbankan Syariah Sebagai Solusi
Perekonomian Nasional, Pidato Penganugerahan Gelar Doktor Honoris Causa
dalam Bidang Perbankan Syariah, Disampaikan dalam Sidang Senat Terbuka UIN
Syarif Hidayatullah Jakarta.
Antonio,
Muhammad Syafi’I. (2001).
Bank Syariah Dari Teori ke Praktek,
Jakarta: Buku Andalan
Bakar,
M.D. (2008).
“Syariah Approach To Product Development
and Product Enhancement In Islamic Banking and Finance: An Appraisal”
dalam Bakar, M.D dan Ali, E.R.A.E, Essential Readings In Islamic Finance”
CERT Publication, Malaysia
Darajat,
Moch Ridlo. (2007).
Mempelajari Rasionalitas Penetapan Nisbah
Bagi Hasil Produk Pembiayaan Mudharabah (Studi Kasus PT. Bank Muamalat
Indonesia, Tbk Cabang Bogor . Bogor: Departemen Manajemen Fakultas Ekonomi dan
Manajemen Institut Pertanian Bogor.
Iqbal,
Munawar., Ahmad, Ausaf., dan Khan, Tariqullah. (1998).
“Challenges Facing Islamic
Banking”, Occasional Paper No.1, IRTI, IDB, Jeddah
Jensen,
Michael C, dan W.H. Meckling. (1976).
Theory of The Firm: Managerial Behaviour,
Agency Cost and Ownership Structure. Journal of Financial Economics 3.
Karim,
Adiwarman. (2006). Bank Islam-Analisis Fiqih dan Keuangan,
PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Mc.Colgan,
Patrick. (2001). “Agency Theory and Corporate Governance: a
review of the literature from a UK perspective”, Department of Accounting
& Finance, University Of Strathclyde,100, Catherdal street, Glasgow, United
Kingdom.
Mishkin,
Fredeic S. (2001). The
Economics of Money, Banking, and Financial Market. USA:Person Education.
Muhammad. (2008).
Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah,
Gema Insani Press, Jakarta.
Mulki,
Khaikal, dalam Analisis Pengaruh Moral
Hazard Terhadap Pembiayaan Bank Syariah Di Indonesia
Nugroho,
Firmansyah FA. (2011). Analisis
Hubungan antara Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) dan
Karakteristik Tata Kelola Perusahaan pada Perusahaan Manufaktur Di Indonesia.
Skripsi tidak diterbitkan. Semarang: Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro.
Nurhayati
dan Sri Wasilah. (2008). Akuntansi Syari’ah di Indonesia.
Jakarta: Salemba Empat.
Rahman,
Afzalur. (1995). Doktrin Ekonomi Islam. Jilid IV.
Yogyakarta : Dana Bhakti Wakaf,
Reichelstein,
Stefan. (1992). “Agency”, dalam The New Palgrave Dictionary of Money and Finance.
Richardson,
Vernon J. (1998). Information
Asymmetry an Earnings Management: Some Evidence. Working
Paper,
30 Maret.
Rodoni, Ahmad. (2008).
Lembaga Keuangan. Jakarta: Zikrul
Hakim
Saadallah, Ridha. (1999), “Financing Trade in an Islamic Economy”,
Research Paper No.51, IRTI, IDB, Jeddah
Saeed,
Abdullah. (2008). Bank Islam Dan Bunga Studi Kritis Dan
Interpretasi Kontemporer tentang Riba dan Bunga.Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Sarker,
M.A.A, “Islamic Business Contract, Agency
Problem And The Theory Of Islamic Firm”, International Journal Of Islamic Financial Services, Vol.1 No.2
Sembiring,
Edi Rismanda. (2003). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pengungkapan
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Jurnal Telaah Akuntansi, Volume: 01 No.
01 Juni 2003.
Suhendi,
Hendi. (2005). Fiqih-Muamalah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Susanto,
Tri. (2010), “Moral Hazard”, from http://aguzato.blogspot.com/2010/03/penggunaan-istilah-moral-hazard-pada.html
Sumiyanto,
Ahmad. (2005). Problem dan Solusi Transaksi Mudhorobah.
Yogyakarta: Magistra Insania Press.
Vaubel, Roland. (1983). “The Moral Hazard of IMF Lending”, World Economy 6 : 291-304.